Pengacara Anak Pembunuh Ayah-Nenek Cilandak Ajukan Banding?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap MAS (14), remaja yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69). MAS juga melukai ibunya, AP (40). Vonis yang dijatuhkan berupa pidana pembinaan selama dua tahun di rehabilitasi sosial Sentra Handayani, Jakarta Timur.
Kasus yang terjadi pada 30 November 2024 ini sempat menyita perhatian publik. Pihak kuasa hukum MAS menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Vonis dan Rencana Banding
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan banding masih dipertimbangkan. Pertimbangan tersebut melibatkan diskusi internal dan pertimbangan dari MAS sendiri serta ibunya yang merupakan korban.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 30 Juni 2025 di PN Jaksel. Pernyataan ini disampaikan Maruf kepada wartawan usai sidang.
Permintaan Pemeriksaan Kesehatan dan Perawatan
Selain pertimbangan banding, tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi MAS. Mereka berharap MAS mendapatkan pengobatan dan perawatan yang memadai.
Maruf menyatakan bahwa pihaknya secara konsisten mendorong dilakukannya pemeriksaan kesehatan untuk memahami kondisi MAS lebih dalam. Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejak 10 Juni 2024, MAS telah dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke lembaga naungan Kementerian Sosial. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangi dari masa pidana pembinaan dua tahun.
Selama menjalani pembinaan, MAS diwajibkan mengikuti terapi kejiwaan dari psikiater. Laporan berkala setiap enam bulan sekali akan disampaikan kepada JPU.
Sidang Tertutup dan Latar Belakang Kasus
Persidangan kasus ini, terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, digelar secara tertutup di Ruang Sidang 7 PN Jaksel pada Senin, 30 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU yang menangani kasus ini adalah Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah. Mereka memimpin persidangan atas tindakan yang dilakukan MAS.
Peristiwa pembunuhan terhadap ayah dan nenek MAS, serta penganiayaan terhadap ibunya terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan, MAS mengaku mengalami bisikan-bisikan yang meresahkan. Diduga, MAS mengalami disabilitas mental.
Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Perlu adanya dukungan sistematis, baik dari keluarga, lembaga pendidikan, maupun pemerintah, untuk mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peka terhadap masalah kesehatan mental dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan jiwa bagi anak dan remaja.




