Berita

Ganjil Genap Jakarta 3 Juli 2025: Cek Pelatmu Sekarang!

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Kamis, 3 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rutin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Penerapannya tetap berlaku di hari kerja seperti biasa, meski bukan hari libur atau momen khusus.

Kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap (0, 2, 4, 6, dan 8) dilarang melintas.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap diberlakukan dua kali sehari, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan 16.00-21.00 WIB sore hingga malam. Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas.

Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dan didukung oleh Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas di lapangan. Pelanggaran dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

26 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Ada 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Berikut daftarnya:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya-Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat terbiasa dengan sistem ini dan merencanakan perjalanan dengan baik.

Pengecualian dan Tips Perjalanan Lancar

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Ini untuk memastikan layanan publik dan kebutuhan mendesak tetap terpenuhi.

  • Kendaraan untuk penyandang disabilitas
  • Ambulans dan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan pengangkut BBM dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas TNI/Polri berplat merah
  • Kendaraan tamu negara asing dan lembaga internasional
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan
  • Kendaraan pengangkut uang (dengan izin khusus)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 (selama masa pandemi)
  • Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen COVID-19 (selama masa pandemi)
  • Kendaraan pengangkut logistik

Untuk menghindari sanksi dan memastikan perjalanan lancar, berikut beberapa tips:

  • Pastikan nomor plat kendaraan sesuai aturan ganjil genap.
  • Perhatikan jadwal penerapan ganjil genap.
  • Hindari ruas jalan yang termasuk zona ganjil genap.
  • Gunakan transportasi umum jika memungkinkan.
  • Gunakan transportasi online dengan plat nomor yang sesuai.
  • Patuhi aturan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
  • Ikuti informasi terbaru dari Dishub DKI Jakarta.
  • Rencanakan perjalanan dari malam sebelumnya.

Dengan kerjasama dan kepatuhan masyarakat, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat tetap lancar dan kondusif.

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button