Berita

Kukar: Larangan Jual Beli Buku & Seragam Sekolah, Ada Sanksi!

Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan tegas untuk mencegah pungutan liar di sekolah. Surat edaran resmi melarang jual beli buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan seragam sekolah di seluruh satuan pendidikan negeri Kukar.

Langkah ini bertujuan meringankan beban orang tua siswa dan memastikan akses pendidikan yang lebih adil. Kebijakan ini juga ditegaskan berlaku untuk pendaftaran dan daftar ulang siswa yang wajib dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun.

Larangan Jual Beli Buku dan Seragam Sekolah di Kukar

Surat Edaran bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025, yang ditandatangani pada 23 Juni 2025, merupakan instruksi langsung, bukan sekadar himbauan.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan larangan jual beli tersebut mencakup buku pelajaran, seragam, dan semua perlengkapan sekolah lainnya di lingkungan sekolah negeri.

Larangan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, seperti PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Aturan-aturan tersebut secara jelas melarang aktivitas komersial tenaga pendidik di sekolah.

Dukungan Dana BOS dan Platform Merdeka Mengajar

Untuk mendukung proses pembelajaran, guru didorong memanfaatkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dalam menyusun bahan ajar mandiri.

Penggunaan platform Merdeka Mengajar juga sangat direkomendasikan sebagai sumber materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum terbaru.

Dengan demikian, diharapkan ketergantungan terhadap penjualan buku dan LKS di sekolah dapat diminimalisir.

Program Bantuan Seragam dan Tindak Lanjut Pelanggaran

Disdikbud Kukar tak hanya fokus pada larangan pungutan, tetapi juga menyiapkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa baru.

Program ini masih menunggu petunjuk teknis sebelum penyaluran ke sekolah-sekolah.

Thauhid menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk menindak tegas kepala sekolah yang melanggar edaran tersebut.

Pemerintah Kukar berupaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan bebas dari tekanan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, orang tua diharapkan dapat lebih fokus pada pendidikan anak tanpa terbebani biaya-biaya tambahan di awal tahun ajaran.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab Kukar dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berkeadilan dan berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan keuntungan komersial.

Harapannya, tahun ajaran baru 2025/2026 di Kukar akan berjalan lancar tanpa dibebani masalah pungutan liar dan akses pendidikan yang merata bagi semua siswa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button