Yusril Usul: Revisi UU Pemilu, Pemerintah Harus Ajukan!
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Hal ini memicu perlunya revisi Undang-Undang Pemilu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan pendapatnya terkait hal ini.
Yusril menyarankan agar revisi UU Pemilu diusulkan pemerintah, bukan DPR. Menurutnya, pemerintah lebih solid dalam pengambilan keputusan dibandingkan DPR yang terdiri dari berbagai fraksi dengan kepentingan berbeda.
Revisi UU Pemilu: Lebih Baik Diajukan Pemerintah
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kesatuan suara yang lebih kuat untuk mendorong revisi UU Pemilu. DPR, dengan banyaknya fraksi, akan menghadapi tantangan dalam menyatukan pandangan.
Proses revisi perlu segera dilakukan agar persiapan Pemilu 2029 dapat berjalan lancar. Penundaan akan berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.
Pernyataan Yusril disampaikan di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Hal ini dikutip dari laporan Antara.
Tenggat Waktu yang Memaksa
Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 memberikan tenggat waktu bagi pemerintah dan DPR untuk bertindak. Pemilu 2029 tidak mungkin diundur.
Masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 tidak dapat diperpanjang. Berbeda dengan kepala dan wakil kepala daerah yang memungkinkan penunjukan penjabat sementara.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu harus segera dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Ketepatan waktu sangat krusial dalam situasi ini.
Rumusan Baru UU Pemilu dan Tantangannya
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu sesuai dengan putusan tersebut.
Salah satu tantangan utama adalah menentukan masa jabatan anggota DPRD. Apakah masa jabatan mereka dapat diperpanjang atau tidak?
Perlu pertimbangan mendalam terkait hal ini. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko Kumham) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini difokuskan pada aspek hukum dalam menindaklanjuti putusan MK.
Yusril menekankan perlunya pemikiran matang dari sisi ketatanegaraan. Hal ini penting untuk mengatasi tantangan yang muncul akibat putusan MK tersebut.
Beberapa poin penting yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu meliputi: mekanisme pemilu lokal pasca pemilu nasional, penentuan jadwal pelaksanaan pemilu lokal, serta pengaturan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang dipilih dalam pemilu lokal.
Kesimpulannya, revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan MK merupakan langkah krusial. Pemerintah perlu segera mengambil inisiatif untuk memastikan proses revisi berjalan lancar dan tepat waktu. Perhatian khusus perlu diberikan pada pengaturan masa jabatan anggota DPRD untuk menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. Koordinasi antar kementerian juga sangat penting untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif dan efektif.



