Berita

Pendiri Panti Asuhan Tangerang Dituntut 19 Tahun: Kasus Pelecehan Anak

Pendiri Panti Asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang, Sudirman, bersama dua anak buahnya, Yandi dan Yusuf, menghadapi tuntutan berat atas kasus pencabulan terhadap anak-anak asuh. Ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara selama 19 tahun dan denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini menggegerkan masyarakat Tangerang dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

Sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada awal Juli 2025, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Tuntutan Berat atas Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana Anak Agung, menjelaskan tuntutan tersebut. Hukuman 19 tahun penjara dan denda besar dianggap sebagai bentuk hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan.

Tuntutan ini mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan ketiga terdakwa. Mereka telah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan melanggar amanah sebagai pengasuh anak-anak yatim piatu.

Korban Pelecehan dan Dakwaan JPU

Menurut keterangan Anak Agung, terdapat tujuh korban pelecehan seksual dalam dakwaan JPU. Dua orang pengasuh, Yandi dan Yusuf, juga terlibat dan turut serta dalam kejahatan ini.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Evakuasi Korban

Kasus ini terungkap pada awal tahun 2025. Sejumlah orang tua asuh dan anak-anak di Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melaporkan adanya pelecehan seksual. Pelaku adalah pimpinan dan pengasuh panti asuhan tersebut.

Belasan anak dievakuasi ke rumah aman sosial milik Pemkot Tangerang. Beberapa anak yang memiliki keluarga kembali ke kampung halaman mereka.

Tindakan keji para terdakwa telah merenggut masa depan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang layak di panti asuhan. Semoga tuntutan berat ini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan keselamatan anak-anak Indonesia.

Selain itu, perlu ditingkatkan pula upaya edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan anak agar masyarakat lebih memahami hak-hak anak dan berani melaporkan jika terjadi kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button