Eks Bos PPI Dituntut 4 Tahun, Kasus Korupsi Impor Gula Terungkap
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI, Charles Sitorus, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025). Selain hukuman penjara, Charles juga dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Tuntutan Empat Tahun Penjara untuk Charles Sitorus
JPU menyatakan Charles Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut perbuatan Charles Sitorus dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, termasuk mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pertimbangan Jaksa dalam Menjatuhkan Tuntutan
Dalam pertimbangannya, JPU menyinggung hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Perbuatan Charles dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Sebaliknya, hal yang meringankan adalah kejujuran Charles dalam mengakui perbuatannya dan catatannya yang bersih dari hukuman sebelumnya.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar dan memperkaya pihak lain sebesar Rp295,15 miliar.
Charles didakwa tak menjalankan penugasan pembentukan stok gula nasional dan penetapan harga sesuai harga patokan petani (HPP), serta tidak bekerja sama dengan BUMN produsen gula.
Peran Charles Sitorus dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Charles Sitorus diduga mengatur harga jual gula kristal putih dari produsen ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual dari PT PPI ke distributor di atas HPP.
Ia melakukan kesepakatan ini bersama delapan perusahaan lain, termasuk Direktur Utama PT Angels Products, Direktur PT Makassar Tene, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, kesepakatan juga dilakukan bersama Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Direktur PT Duta Sugar International, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur. Mereka juga telah diadili dalam kasus yang sama.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut tidak memiliki hak mengelola gula mentah impor menjadi gula kristal putih, karena hanya memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk industri makanan.
Charles juga diduga tidak melakukan distribusi gula melalui operasi pasar atau pasar murah untuk pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional tahun 2016.
Sebaliknya, ia mendistribusikan gula melalui distributor yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pelaku lainnya termasuk Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Kasus korupsi impor gula ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Tuntutan terhadap Charles Sitorus menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.




