Mantan Menteri Tom Lembong Dituntut 7 Tahun: Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan kekecewaan dan keheranannya atas tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula. Tuntutan tersebut dibacakan pada Jumat, 4 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan.
Selama persidangan yang telah mencapai 20 kali pertemuan, Tom Lembong mengaku telah mencatat dan mendengarkan dengan saksama setiap detail. Ia pun mempertanyakan kesesuaian antara dakwaan dan tuntutan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tom Lembong Heran dengan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Tom Lembong menyatakan keheranannya karena tuntutan JPU sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan. Ia mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung terkait hal ini.
Meskipun demikian, Tom Lembong menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tuntutan tersebut. Sikap kooperatifnya selama proses persidangan, baik sebagai saksi maupun terdakwa, menurutnya tidak dipertimbangkan dalam tuntutan.
Rincian Tuntutan terhadap Tom Lembong
Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Masa penahanan sementara akan dikurangi dari masa hukuman.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya akan diganti dengan enam bulan kurungan.
JPU menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar. Dakwaan ini terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada sepuluh perusahaan.
Penerbitan surat tersebut diduga dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula putih.
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa karena menunjuk koperasi-koperasi, bukan BUMN, untuk pengendalian harga gula. Koperasi-koperasi tersebut antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Ia juga menghadapi dakwaan atas dugaan ketidaktepatan dalam penunjukan perusahaan importir gula. Proses impor gula yang tidak sesuai prosedur diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di pemerintahan, khususnya terkait kebijakan impor yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.
Ke depan, diharapkan adanya perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Putusan pengadilan atas kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Proses hukum atas kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan hakim. Publik menunggu hasil akhir persidangan untuk menilai keadilan dan transparansi proses hukum yang dijalankan.




