Berita

Ayah Tukang Reparasi Jok Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun di Serang

Seorang ayah di Kota Serang, Banten, harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya yang sangat keji. AR (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ini berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini telah menginjak Sekolah Menengah Atas (SMA). Kasus ini terungkap setelah sang kakek memergoki AR dalam kondisi mencurigakan bersama cucunya. Penangkapan AR menjadi sorotan publik dan menguak fakta pahit tentang kekerasan seksual dalam keluarga.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga, dan perlunya dukungan sistemik bagi korban untuk berani bersuara dan mendapatkan keadilan. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya orangtua, tetapi juga masyarakat luas dan penegak hukum.

Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota berhasil menangkap AR di Pasar Kepandean, Kota Serang, saat ia bekerja sebagai tukang reparasi jok motor. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa AR ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025. Kasatreskrim Kompol Salahuddin dan Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali turut mendampingi dalam konferensi pers.

Selama bertahun-tahun, AR melakukan aksinya saat istrinya berjualan di luar rumah. Ia mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun, dengan ancaman penghentian uang jajan dan sekolah.

Modus operandi AR sangat keji. Ia memanfaatkan kesempatan saat korban sedang tidur. Motifnya, menurut pengakuan AR sendiri, adalah rasa terangsang saat melihat korban tidur.

Pengakuan Korban dan Peran Keluarga

Kasus ini terungkap berkat keberanian kakek korban yang memergoki AR berada di kamar cucunya dalam keadaan mencurigakan. Kakek korban menemukan AR hanya mengenakan kain sarung dan menindih korban.

Setelah kejadian tersebut, korban dipindahkan ke rumah bibinya. Di tempat yang lebih aman, korban akhirnya berani mengungkapkan semua yang dialaminya.

Korban mengaku telah menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri sejak duduk di bangku SD hingga saat ini duduk di SMA. Pengakuan jujur korban menjadi bukti kuat yang menguatkan penegakan hukum dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Sanksi Terhadap Pelaku

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi AR cukup berat. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Perlindungan dan pemulihan trauma bagi korban juga menjadi prioritas utama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, khususnya dalam lingkup keluarga. Kewaspadaan, edukasi, dan keberanian untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat dan mendorong upaya pencegahan kekerasan seksual secara lebih efektif di masa mendatang. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button