Berita

Tragedi Pilu: Bocah 9 Tahun Diperkosa Pacar Ibunya di Serang

Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri. Kejadian ini mengguncang Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari ancaman kejahatan seksual. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, seorang pria berusia 43 tahun. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan perlindungan anak, terutama dalam konteks keluarga yang mengalami disfungsi.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di sebuah perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Korban, yang masih berusia sangat muda, mengalami trauma yang mendalam akibat tindakan bejat tersebut.

Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Kasus

Pelaku, Haryanto (43), warga Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, saat pelaku sedang bekerja di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan penangkapan dilakukan beberapa saat setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA. Kecepatan respons kepolisian dalam kasus ini patut diapresiasi.

Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada neneknya. Dalam pesan tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan apa yang telah dialaminya.

Setelah mendengar pesan suara tersebut, sang nenek langsung menjemput korban dan membawanya ke rumah. Korban kemudian menceritakan semuanya kepada neneknya, termasuk ancaman dari pelaku agar ia tidak melapor kepada siapa pun.

Pengakuan Pelaku dan Latar Belakang Kasus

Haryanto mengakui perbuatannya dan mengaku tidak mampu mengendalikan nafsu birahinya. Ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat kakak korban tidak berada di rumah.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa korban dan kakaknya telah tinggal bersama pelaku selama lebih dari setahun. Mereka dititipkan kepada pelaku karena ibu kandung mereka bekerja di Arab Saudi.

Menurut keterangan AKP Andi, ibu korban diketahui memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan keluarga besarnya. Namun, meskipun dititipkan kepada pelaku, korban dan kakaknya tetap berkomunikasi dengan neneknya.

Kondisi keluarga yang tidak harmonis ini, menurut pengamatan sementara, dapat menjadi faktor pendukung terjadinya kasus ini. Perlu kajian lebih lanjut mengenai peran keluarga dalam perlindungan anak dalam situasi seperti ini.

Tuntutan Hukum dan Dampak Kasus

Atas perbuatannya, Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dampak Psikologis bagi Korban

Kasus ini tentu saja menimbulkan trauma yang sangat dalam bagi korban. Perlu adanya pendampingan psikologis yang intensif bagi korban agar ia dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), perlu berperan aktif dalam memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, aparat penegak hukum, hingga pemerintah, dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual dan bagaimana melindungi anak dari ancaman ini juga perlu digalakkan. Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak kita dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button