Berita

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun! Reaksi Mengejutkan Kuasa Hukumnya

Sidang tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan, telah selesai digelar pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Reaksi Hasto dan tim kuasa hukumnya beragam, menunjukkan perbedaan penafsiran atas tuntutan tersebut. Hasto sendiri menunjukkan gestur optimistis, sementara kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan sarat muatan politis.

1. Hasto Kristiyanto: “Merdeka!” dan Antisipasi Tuntutan

Usai mendengar tuntutan 7 tahun penjara, Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan berteriak “Merdeka!” Ia juga memberikan salam metal khas PDI Perjuangan.

Hasto menyatakan telah mengantisipasi tuntutan tersebut sejak awal. Ia meminta kader PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya untuk nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum justru berujung pada kriminalisasi. Hasto bersikeras tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Hasto menyatakan keyakinannya pada kebenaran dan telah memperhitungkan risiko politik dari sikapnya. Ia menyebut nota pembelaannya sudah hampir rampung dan siap disampaikan pada sidang berikutnya, 10 Juli 2025.

2. Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Berdasar dan Asumtif

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menilai tuntutan JPU KPK tidak berdasar dan hanya mengulang konstruksi awal penyidikan tanpa memperhatikan fakta persidangan.

Ronny mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan jaksa terkait tuduhan suap dan perintangan penyidikan. Ia menekankan lemahnya bukti keterlibatan Hasto.

Ronny bahkan menyebut keterangan ahli forensik justru memperlemah tuduhan terhadap Hasto. Ia menilai tuntutan tersebut sebagai rekayasa dan pesanan politik.

Ronny menegaskan bahwa tuduhan perintangan penyidikan juga lemah karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam merintangi proses penyidikan.

3. Kritik Kuasa Hukum terhadap Kelemahan Tuntutan JPU

Patra M. Zen, kuasa hukum Hasto lainnya, menilai tuntutan JPU lemah dan penuh kebencian. Ia menyebut tuntutan tersebut berdasarkan imajinasi dan asumsi.

Patra mempertanyakan logika di balik tuduhan suap, menganggap tidak masuk akal seorang Sekjen partai menalangi uang untuk calon anggota DPR.

Ia juga menyoroti tuduhan perintangan penyidikan. Patra berpendapat bahwa proses persidangan berjalan lancar, menunjukkan tidak adanya perintangan.

Patra berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil. Ia meminta hakim menggunakan akal sehat dan fakta yuridis.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto yang lain, menambahkan bahwa kasus ini bukan kejahatan murni, melainkan kriminalisasi politik. Ia menyorot manipulasi bukti elektronik dan kesaksian yang dipertanyakan.

Maqdir menyebut ada upaya untuk mengambil alih partai yang terkait dengan permintaan tambahan masa jabatan Presiden Jokowi. Ia menilai kasus ini sarat kepentingan politik.

Kesimpulannya, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto telah menghadirkan berbagai argumen yang saling bertolak belakang. Pihak Hasto menekankan ketidakberdasaran dan muatan politis dari tuntutan tersebut, sementara JPU KPK telah menyampaikan tuntutannya berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang mereka yakini. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto, dengan pembacaan pledoi yang dinantikan sebagai kesempatan untuk memperkuat pembelaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button